You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Tujuh Wilayah Kunker ke DPRD DKI Jakarta
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Anggota Dewan Tujuh Daerah Kunker ke DPRD DKI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Kabupaten Kampar, Bali, Kota Semarang, Kota Padang, Kabupaten Siak, Kota Medan, dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (21/11), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta.

Jakarta untuk segala perangkatnya memang dinilai sudah lebih baik dan lengkap

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, kunjungan DPRD tujuh wilayah itu untuk berbagi informasi tentang berbagai hal, sesuai permasalahan-permasalahan di masing-masing wilayah.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Pelajari Pengelolaan Pendidikan di Jakut

Bestari mengatakan, DPRD DKI kerap menjadi acuan bagi wilayah lain karena dinilai sudah memiliki instrumen lengkap dalam menjalankan fungsinya.   

"Jakarta untuk segala perangkatnya memang dinilai sudah lebih baik dan lengkap. Semua anggaran dan perangkat aturan yang ada ditujukan untuk kepentingan masyarakat," ujar Bestari.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Ahmad Yamin mengungkapkan, pihaknya ingin belajar dari DKI mengenai pengolahan aturan penyertaan modal untuk BUMD.    

"Kami berharap dari kunjungan ini dapat membuat regulasi yang bisa diterapkan di Kabupaten Banyuasin," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati